MARJINALISASI MASYARAKAT PESISIR DAN KEBERLANGSUNGAN SUMBERDAYA KELAUTAN
Oleh:
Indria Retna Mutiar
Pengantar
Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang melimpah selalu menjadi sorotan bagi negara-negara yang ingin menginvestasikan sebagian modalnya. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi negara tujuan investor-investor asing dalam menjalankan usahanya. Alam Indonesia yang subur, dapat ditanami apa saja, serta besarnya potensi sumber daya kelautan membuat Indonesia semakin menjadi sorotan bagi siapa saja yang mengetahui potensi yang ada di dalamnya. Negara pun diuntungkan dengan banyaknya perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, negara pun akan menerima pendapatan dari pajak-pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu juga dengan masyarakatnya, terdapat kesempatan kerja bagi yang memenuhi syarat dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Indonesia sendiri memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah. Kondisi seperti ini seharusnya mampu mensejahterakan masyarakatnya. Namun hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Sumber Daya Alam ini tidak mampu mensejahterakan masyarakatnya. Kesejahteraan hanya milik orang-orang tertentu, golongan-golongan tertentu saja. Masyarakat tidak punya kuasa atas Sumberdaya yang ada. Lalu, Sumber Daya Alam milik siapa? Siapa yang berhak atas sumberdaya ini? Bukankah negara seharusnya menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan rakyatnya? Lalu, apa realisasi dari UUD 1945, khususnya pasal 33 yang menyatakan bahwa:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, (3) menyebutkan: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” (Kanisius 2013)
Dari pasal 33 UUD 1945 tersebut, jelas bahwa tujuan negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Semua kegiatan harus berazaskan kerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidaklah semudah teori. Hal ini perlu diingat juga, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang tidak hanya memiliki keanekaragaman hayati, akan tetapi juga memiliki keanekaragaman budaya. Dengan demikian, peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat lokal. Tujuannya adalah supaya berkeadilan, karena mungkin kondisi sosial budaya antara masyarakat satu dengan yang lainnya tidak sama.
Tulisan ini akan membahas mengenai Sumber Daya Alam, tetapi lebih difokuskan pada sumberdaya kelautan yang ada di Indonesia. Seperti kita tahu, bahwa sumberdaya kelautan Indonesia memiliki potensi yang cukup besar bagi kelangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekitarnya, yaitu masyarakat pesisir. Akan tetapi, masyarakat pesisir justru diidentikkan dengan masyarakat miskin. Masyarakat pesisir juga diidentikkan dengan masyarakat yang tidak memiliki cukup pengetahuan dibidang pendidikan, dalam artian mereka memiliki ketertinggalan dalam masalah pendidikan dan ekonomi (Najib 2013). Untuk itu, tulisan ini mencoba melihat bagaimana kelangsungan sumbardaya kelautan dalam kaitannya dengan aktor-aktor yang ada di dalamnya. Serta bagaimana kuasa atas sumberdaya yang terjadi di dalamnya.
Sumberdaya Kelautan Milik Siapa?
Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara merupakan negara kepulauan (maritim) yang terdiri dari 65% perairan dan 35% daratan (Bahrudin ‘Tanpa Tahun’). Sementara menurut Satria (2002) kondisi geografis di Indonesia sendiri hampir 70% dari total wilayah merupakan lautan. Sebagai suatu negara maritim terbesar, Indonesia memiliki porsi wilayah pesisir yang begitu besar pula. Dari sejumlah 77.465 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia, 11.884 desa diantaranya adalah termasuk desa pesisir (Taryoto 2014). Ia juga menambahkan bahwa masyarakat pesisir pun menjadi bagian penting dalam proses pembangunan pedesaan secara menyeluruh di Indonesia. Sumberdaya kelautan tentu menjadi potensi tersendiri bagi masyarakat dalam mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia. Namun, pada kenyataannya Indonesia belum mampu mengelola secara optimal Sumber Daya Alam tersebut. Akibatnya, dapat berdampak pada masyarakat pesisir itu sendiri.
Sumber Daya Alam sendiri merupakan segala sesuatu yang dapat diperoleh dari lingkungan berupa kumpulan beraneka ragam makhluk hidup maupun benda-benda tak hidup yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan hidup manusia (Ramadhania, dkk 2013). Laut merupakan Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui. Ramadhania (2013) menyebutkan bahwa di dalam laut terdapat sumberdaya yang tak terhingga, seperti berbagai jenis ikan laut, garam, rumput laut, dan mutiara. Ini merupakan suatu potensi besar dari kekayaan laut Indonesia. Akan tetapi kekayaan alam ini tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat manfaatnya. Seringkali adanya sekat-sekat tertentu, sehingga hanya golongan-golongan tertentu saja yang dapat mengaksesnya. Padahal, sebagaian besar masyarakatnya bergantung pada sumberdaya tersebut.
Pemerintah mengambil-alih kontrol atas sumberdaya membuat masyarakat tidak leluasa terhadap sumberdaya yang ada di lingkungannya. Padahal sudah tertera jelas di dalam UUD 1945 Pasal 33, bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Chakim 2011). Ini menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Bryant juga memaparkan, bahwa secara defacto lingkungan dan ekologi merupakan milik dari komunitas tertentu, yang artinya masyarakat tersebut memiliki hak atas lingkungannya (Bryant 1998):
“Bahwa ekologi dan lingkungan secara defacto milik suatu masyarakat atau komunitas tertentu akan tetapi dibalik itu semua terdapat intervensi dari kelompok tertentu yang berhubungan dalam pengaturan sumber daya. Politisasi lingkungan di dunia ketiga merupakan relasi kekuasaan yang tidak setara dihubungkan dengan konflik akses, pengunaan, dan adanya kontestasi.”
Dari pernyataan Bryant (1998) tersebut, masyarakat memiliki hak atas sumberdaya yang ada di lingkungannya. Namun, seringkali terjadi ketimpangan-ketimpangan di dalamnya. Hal ini membuat masyarakat tidak memiliki akses atas sumberdaya yang ada. Relasi kuasa yang terjadi di dalamnya membuat semakin terlihat ketimpangan antar golongan. Kondisi ini menjadi celah yang mengakibatkan adanya bentuk-bentuk eksploitasi, sehingga masyarakat harus menanggung resiko dari aktivitas tersebut (Chakim 2011). Apabila dikaitkan dengan kondisi masyarakat pesisir, seringkali mereka tidak kuasa terhadap kontrol sumberdaya yang ada. Terlebih lagi dengan adanya alat yang semakin canggih, seringkali terjadi konflik karena alat tangkap terjadi. Dalam hal ini, pemerintah harus lebih memperhatikan kelangsungan masyarakat lokal dengan mempertimbangkan kondisi sosial budayanya.
Masyarakat Lokal dan Keberlangsungan Sumberdaya Kelautan
Masyarakat pesisir biasanya identik dengan nelayan. Nelayan merupakan matapencaharian yang kehidupannya bergantung pada sumberdaya kelautan. Untuk itu, potensi sumberdaya kelautan yang dimiliki Indonesia harus mampu dimanfaatkan secara optimal dengan mempertimbangkan dampaknya. Artinya, pemanfaatan ini juga perlu dikontrol, karena apabila terjadi pemanfaatan secara terus-menerus terhadap sumberdaya, tentu akan menimbulkan kerusakan juga. Pada dasarnya, sumberdaya ini milik bersama, sehingga dalam pelaksanaannya harus memberi manfaat secara bersama. Dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya kelautan secara bersama, seringkali terjai konflik atas sumberdaya tersebut. Misalnya saja akses terhadap wilayah tangkapan, ternyata tidak semua masyarakat hak yang sama apabila dikaitkan dengan alat tangkap yang digunakan oleh para nelayan. Tentu nelayan-nelayan modern lah yang akan memperoleh lebih hasil tangkapnya. Sementara bagi nelayan-nelayan yang masih menggunakan alat-alat tangkap tradisional maupun buruh, akan tetap berada pada kondisi yang terpuruk.
Dalam kaitannya dengan keberlangsungan sumberdaya kelautan, tentu didukung juga oleh aktivitas-aktivitas masyarakat sekitarnya. Masyarakat setempat dan lingkungan pada dasarnya saling membutuhkan. Hubungan simbiosis mutualisme ini akan tetap berjalan dengan baik jika keduanya berada dalam keseimbangan (equilibrium). Di mana sumberdaya kelautan menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup warga masyarakatnya, khususnya pada masyarakat lokal yang ekonomi rumahtangganya bertumpu pada sumberdaya tersebut. Seringkali sumberdaya yang ada menjadi masalah bahkan konflik bagi masyarakatnya. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ketimpangan-ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya itu sendiri. Terlebih masyarakat yang menggantungkan kegiatan perekonomiannya pada sumber daya yang ada, tentu akan menjadi sebuah masalah besar jika adanya batasan-batasan bahkan ketidakterjangkauan dalam mengaksesnya. Bahkan ketika pemerintah mengambil alih kepemilikan sumber daya yang ada, menjadi semakin kecil peluang masyarakat dalam memanfaatkannya.
Adanya batasan-batasan tertentu yang pemerintah kenakan membuat semakin terbatasnya akses masyarakat. Seperti penelitian yang dilakukan Kinseng (2013), yang melihat ketimpangan dalam kaitannya dengan akses dan keterjangkauan antara nelayan besar dan nelayan kecil. Ia menyebutkan bahwa hanya nelayan-nelayan besar dan memiliki modal yang mampu memperoleh hasil tangkapan lebih banyak. Sementara bagi nelayan-nelayan kecil dengan alat tangkap seadanya, akan semakin terpinggirkan. Padahal apabila kita lihat, tingkat kesejahteraan nelayan sangat ditentukan oleh jumlah dan kualitas hasil tangkapan, karena besar kecilmya hasil tangkapan akan menentukan besar kecilnya pendapatan yang akan diterima (Najib 2013). Dalam hal ini, Negara memang harus memiliki peran untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Seperti yang sudah terdapat pada RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, tinggal bagaimana realisasinya di dalam masyarakat, khususnya pada masyarakat pesisir.
Apabila dikaitkan dengan kondisi sumber daya kelautan yang ada di Indonesia, maka kondisi sumber daya kelautan perlu ditinjau kembali karena tindakan-tindakan manusia yang dapat mengakibatkan over fishing. Hal ini juga dapat disebabkan karena permintaan komoditi perikanan di dari kawasan Asia Tenggara sangat besar bagi pasaran global, ini yang akan berdampak pada peningkatan eksploitasi sumber perikanan (Kinseng 2013). Ia juga menambahkan bahwa globalisasi telah meninggalkan dampak dan melebarkan jurang bagi ketimpangan sosial dan ekonomi nelayan.
Aktivitas-aktivitas masyarakat lokal khususnya para nelayan juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan sumberdaya kelautan yang ada. Selain itu, keberlangsungan tersebut harus didukung oleh beberapa pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat setempat. Pemerintah bertugas dalam mengatur regulasi yang ada. Sementara masyarakat setempat yang mengetahui betul kondisi sumberdaya yang ada di daerahnya, sehingga harus dilibatkan di dalamnya. Hal ini dapat berjalan apabila kedua belah pihak dapat bekerjasama dalam penjagaan alam sesuai dengan kondisi yang ada. Artinya, perencanaan yang dibuat tidak melupakan nilai-nilai budaya lokal masyarakat, hal ini sering kali pembangunan yang direncanakan tidak berjalan dengan lancar karena tidak memperhatikan nilai-nilai adat masyarakat setempat. Misalnya merampas hak-hak masyarakat lokal, maka terjadinya cultural counter movement ke arah relativisme budaya lokal (Suyanto 2001). Seperti disebutkan dalam CIEL (2002), bahwa:
“Hak kepemilikan merupakan hak individu atau kelompok atas pemanfaatan dan kontrol sumber daya alam yang diakui dan dilegitimasi oleh masyarakat serta dilindungi oleh hukum. Hak kepemilikan sangatlah penting dalam pengelolaan sumber daya alam.”
Simpulan
Dari tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia belum mampu menopang kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menggangtungkan kehidupan rumahtangganya pada sumberdaya tersebut seringkali mengalami konflik-konflik sosial akibat keterbatasan akses yang terjadi di dalamnya. Kelangsungan sumberdaya kelautan juga harus didukung oleh aktivitas-aktivitas masyarakat lokal dan para nelayan. Selain itu, tentu harus didukung oleh beberapa pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat setempat. Pemerintah bertugas dalam mengatur regulasi yang ada. Sementara masyarakat setempat yang mengetahui betul kondisi sumberdaya yang ada di daerahnya, sehingga harus dilibatkan di dalamnya. Hal ini dapat berjalan apabila kedua belah pihak dapat bekerjasama dalam penjagaan alam sesuai dengan kondisi yang ada.
Daftar Pustaka
Bahrudin. (Tanpa Tahun). Keadaan Geografis Indonesia [Internet]. Dapat diunduh pada: https://www.wattpad.com/696794-keadaan-geografis-indonesia
Bryant RL. 1998. Power, Knowledge, and Political Ecology in the Third World: A Review. London: Departement of Geography, King’s College London, Strand, London WC2R 2LS, UK.
Chakim L. 2011. Analisis Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945 [Internet]. Dapat dilihat pada: http://www.lutfichakim.com/2011/12/analisis-penafsiran-pasal-33-uud-1945.html
[CIEL] Center for International Environment Law. 2002. Whose Resources, Whose Common Good. (Tanpa Kota): Institute for Policy Research and Advocacy, Indonesia Center for Environmental Law, and International Center for Research in Agroforestry.
Kanisius P. 2013. Meneropong Pasal 33 UUD 1945 dan Pengelolaan SDA Berbasis Pemulihan Lingkungan [Internet]. Dapat diunduh pada: http://www.kompasiana.com/pit_kanisius/meneropong-pasal-33-uud-1945-dan-pengelolaan-sda-berbasis-pemulihan-lingkungan_55208a79a33311764646d0bb
Kinseng RA. 2013. Kelas, Pendapatan, dan Kesadaran Kelas (Laporan riset). Bogor [ID]: Institut Pertanian Bogor
Najib M. 2013. Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Kelautan: Sistem Pembiayaan Nelayan. Jakarta: LIPI Press.
Ramadhania G, dkk. 2013. Lingkungan Hidup dan Isu-isu Global [Internet]. Dapat diunduh pada: http://www.academia.edu/8192791/isu_isu_global
Satria A. 2002. Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: PT Pustaka Cisindo.
Suyanto B. 2001. Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, dan Politk [Internet]. [Diunduh 2016 Mei 8]; 4: 25-42. Tersedia pada: http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_jr3.pdf
Taryoto AH. 2014. Pembangunan Pedesaan, Kemiskinan dan Ruralisasi. Bogor: CV Rajawali Corporation.
Comments
Post a Comment